Siapa yang tidak tahu dengan E-Comerce raksasa asal USA, yups Amazone. Amazone diberikan sanksi denda sebesar kurang lebih 12 trilliun oleh regulator pemerintahan uni eropa.
Perlu diketahui amazone adalah perusahaan teknologi yang bergerak dibidang e-commerce, komputasi awan, streaming digital, dan kecerdasan buatan. Didirikan oleh Jeff Boss pada tanggal 5 juli 1994. Awal berdirinya perusahaan ini hanya digunakan untuk menjual buku secara online, akan tetapi kemudian mengalami perluasan untuk menjual barang elektronik, perangkat lunak, video game, pakaian, furnitur, makanan, mainan, dan perhiasan.
Amazon dikenal karena berhasil menggeser industri yang telah ada sebelumnya dengan inovasi teknologi dan skala konsumen. Perusahaan ini menjadi pasar e-commerce terbesar di dunia, asisten penyedia AI, dan platform cloud computing yang diukur dengan pendapatan dan kapitalisasi pasar. Amazon adalah perusahaan internet dengan pendapatan terbesar di dunia.
Tahun 2015, Amazon mampu melampaui Walmart sebagai pengecer paling laku di Amerika Serikat dengan kapitalisasi pasar. Tahun 2017, Amazon mengambil alih Whole Foods Market senilai 13,4 miliar dolar USA, sesuatu hal yang sangat menunjukan kehadiran Amazon sebagai pengecer batu-dan-mortir.
Amazon mendapat sanksi berupa denda dari regulator UNI Eropa, sebab amazine dinyatakan sudah melanggar peraturan mengenai perlindungan data di wilayah uni eropa. Perlindungan data di wilayah eropa biasa disebut dengan GDPR (General Data Protection Regulation).
Hukuman sanksi denda terhadap amazone resmi dijatuhkan pada tanggal 16 juli 2021, Jika dibandingkan dengan denda-denda yang lain. denda terhadap amazone adalah denda yang terbesar dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Perlu diketahui, bahwa sebelumnya google juga sempat mendapat sanksi denda sebesar 50 juta euro pada tahun 2019.
Menurut lembaga regulator uni eropa, dalam proses pengelolaan data pribadi konsumen, amazone tidak sesuai dengan ketentuan GDPR. Pihak amazone sudah mengetahui hal itu, dan sudah diminta untuk merevisi praktek bisnisnya. Pihak amazone masih belum bisa menerima sanksi tersebut. Pihak amazone juga mengatakan bahwa keputusan uni eropa tersebut tidak berdasar, dan amazone akan melakukan pembelaan dengan sebaik mungkin.
Pihak amazone bisa sedikit lega, sebab berkat pengakuan karyawan dan konsumen amazone yang merasa tidak adanya kebocoran data. Dengan hal itu, pihak amazone pun menyatakan bahwa sedikitpun mereka tidak sama sekali membocorkan data pelanggan. Menurut amazone menjaga keamanan dari setiap informasi pelanggan serta kepercayaan mereka merupakan prioritas kami.
Sama sekalio tidak ada kebocoran, dan tidak ada data yang telah diserahkan kepada pihak lain. Fakta tersebut bisa dibuktikan oleh amazone.
Perlu diketahui, sanksi atas pelanggaran tersebut dijatuhkan oleh regulator data di Luksemburg, Di kantor pusat amazone di Eropa. Seorang juru bicara otoritas data Luksemburg, CNPD, tidak mau berkomentar, karena beralasan proses hukum yang sedang berlangsung.
Beberapa waktu terakhir ini, otoritas eropa memang mempertegas aturan yang berhubungan dengan perusahaan raksasa dibidang teknologi. Beberapa perusahaan yang sudah mendapatkan sanksi denda adalah apple, facebook, google, Mereka dianggap sudah melakukan pelanggaran kebijakan privasi serta undang-undang persaingan usaha.
Originally posted 2022-06-01 09:08:44.