Tentang BLT Dana Desa

Tentang BLT Dana Desa

Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa pada 2022.

Penyaluran BLT Dana Desa pada 2022 masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021 tentang rincian APBN tahun anggaran 2022 yang salah satunya mengatur fokus penggunaan dana desa.

BLT Dana Desa kembali digulirkan sebagai bentuk jaring pengaman sosial bagi warga desa yang terdampak pandemi Covid-19.

BLT Dana Desa akan diberikan kepada warga desa dengan nilai bantuan sebesar Rp300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Tidak semua warga desa bisa mendapatkan BLT Dana Desa sebesar Rp300.000 tersebut.

Untuk mendapatkan BLT Dana Desa, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi warga desa.

Adapun syarat penerima BLT Dana Desa, dapat disimak berikut ini.

Syarat Penerima BLT Dana Desa 2022

1. Warga desa yang merupakan keluarga miskin/pra sejahtera.

2. Keluarga yang kehilangan mata pencaharian.

3. Keluarga yang terdampak Covid-19 dan belum menerima Jaringan Pengaman Sosial lainnya, seperti bantuan PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

4. Belum terdata sebagai penerima dana desa.

5. Ada anggota keluarga yang rentan sakit kronis.

Untuk mengawasi penyaluran BLT Dana Desa, Kemendes PDTT telah membuka Posko Pelayanan di setiap desa.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar meminta posko tersebut untuk selalu melakukan update data KPM agar penyaluran BLT Dana Desa lebih tepat sasaran.

Menurutnya, pemerintah pusat telah memberikan patikan penggunaan dana desa sebanyak 40 persen untuk BLT Dana Desa.