Doni Salmanan Jadi Tersangka Dan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Doni Salmanan Jadi Tersangka Dan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

wartajakarta84.comDoni Salmanan Jadi Tersangka Dan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara. Setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (BaResKrim) Polri, Doni Muhammad  Taufik, atau yang lebih dikenal dengan nama Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut membuat Doni Salmanan mengikuti jejak rekannya influenzer asal medan yakni Indra Kenz.

Doni Salmanan mendapat cecaran sebanyak 90 pertanyaan tentang keterlibatannya dalam kasus platform binary option Qoutex. Saat ini, Bareskrim Polri sudah melakukan pemblokiran rekening milik Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol memberikan pernyataan bahwa pemblokiran dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memberikan penjelasan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pelacakan harta Doni Salmanan, guna memperoleh data aliran dana yang selanjutnya akan digunakan untuk menyita aset-aset yang berkaitan dengan kasus penipuan melalui aplikasi Qoutex.

Diinformasikan bahwa Doni Salmanan dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022. Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Korban-korban lain dari Doni Salmanan, juga berencana akan melaporkan dia atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option di Olymp Trade. Kuasa hukum terduga korban AR, Finsensius Mendrofa memberikan pernyataan bahwa kerugian kliennya di Olymp Trade akibat dari promosi yang dilakukan oleh Doni Salmanan mencapai Rp 100 juta.

Atas perbuatannya tersebut Doni Salmanan akan dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Siapa Doni Salmanan ?

Mungkin buat kita yang belum tahu, pasti dibuat penasaran tentang siapa sih Doni Salmanan itu? Berikut sedikit mengenai Doni Salmanan. Doni salmanan adalah seorang pria kelahiran bandung pada Oktober 1998. Pria ini mulai dikenal publik, dan semakin populer karena sering membuat konten membagi-bagikan duit di lampu merah.

Kegemaran awalnya adalah bermain game. Setelah pria ini memiliki sedikit modal, pria ini mencoba keberuntungannya menjadi seorang trader saham pada tahun 2018. Dengan trading, dia mampu meraih keuntungan hingga 28juta rupiah dari modal yang hanya 500ribu rupiah. Hanya dengan waktu 3tahun Doni Salmanan mampu memperoleh pendapatan 3 miliar setiap bulannya.

Dengan keuangan yang dia miliki, Doni Salmanan mencoba peruntungannya di bidang kuliner, kedai kopi (coffee shop) dan bidang produksi. Semua bisnis dia juga berada dalam satu atap, yaitu dibawah komando Salmanan Group.

Pria ini semakin populer setelah mendonasikan uang sebesar Rp 1 miliar pada YouTuber Reza Arap, Pada bulan Agustus 2021. Dia juga sering bolak-balik di berbagai macam proyek lelang yang dilakukan oleh para artis.

Baru-baru ini, Doni Salmanan juga sempat menawar minuman yang diracik oleh Rizky Febian (Anak Komedian sule) seharga Rp 400 juta. Dia juga seringkali membagi-bagikan uang yang dimilikinya kepada para warganet melalui akun Instagramnya.

Sejumlah uang jutaan rupiah akan diberikan kepada warganet yang beruntung, yang tentunya bisa menjawab kuis yang diadakan di Instagram Story kepunyaannya. Perlu diketahui jumlah followers Doni Salmanan saat ini mencapai 2,3 juta.

Originally posted 2022-06-08 19:50:55.