Bansos Yang Akan Cair Tahun 2022

Kabar Gembira, Setidaknya Ada Tiga Macam Bansos Yang Akan Cair Di Tahun 2022

Ada kabar gembira yang tentunya akan mengobati hati masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi covid-19. Pada tahun 2022 ini beredar kabar bahwa pemerintah akan menggelontorkan kembali bantuan sosial bagi masyarakat. Bantuan-bantuan sosial tersebut tentunya sangat besar manfaatnya bagi masyarakat.

Santernya berita corona jenis baru omicron tentunya akan menambah panjang problema covid-19. Yang paling terasa dampaknya adalah pada sektor ekonomi. HIngga saat ini semakin banyak masyarakat yang ekonominya tumbang akibat pandemi covid-19 yang tidak berkesudahan.

Pemberian bansos tetap akan dilakukan pemerintah, guna terus menggerakkan roda perekonomian di dalam masyarakat. Dengan bansos tentunya kita berharap tetap terjaganya daya beli pada masyarakat. Tujuannya agar kesejahteraan masyarakat bisa terjaga.

Berikut ini adalah tiga jenis bansos yang akan dicairkan oleh pemerintah pada tahun 2022 :

  1. Kartu Prakerja : Pada tahun 2022 ini kartu prakerja akan diluncurkan kembali. Beredar kabar bahwa kartu prakerja kembali akan mulai diluncurkan pada bulan februari. Kartu prakerja diluncurkan untuk membantu masyarakat yang belum bekerja, kehilangan pekerjaan, dan juga yang usahanya terdampak pandemi covid-19. Program kartu prakerja ini mulai diluncurkan pada tahun 2020.
  2. Bansos berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) :  BPNT dan PKH dipastikan tetap dilakukan oleh pemerintah pada tahun 2022 ini. Bantuan ini akan disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM). BPNT yang diserahkan nominalnya mencapai Rp 200 ribu setiap bulannya untuk tiap KPM. Sementara untuk PKH, diserahkan kepada KPM yang mempunyai kriteria tertentu yaitu keluarga yang mempunyai ibu hamil/balita, mereka akan menerima bantuan sebesar 3 juta rupiah per tahunnya.
  3. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa : Pada tahun ini 2022 BLT Dana Desa akan diberikan dengan besaran nominal 300ribu rupiah per keluarga.

Selain tiga Bansos tersebut, mulai februari 2022 pemerintah akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP tersebut telah tertuang didalam peraturan pemerintah (PP) 37/21 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Program ini bisa dimanfaatkan oleh para pekerja yang terdampak PHK dan pastinya harus memenuhi syarat tertentu. Bantuan yang diberikan berupa uang tunai, informasi lapangan kerja, hingga pelatihan kerja.

Berbagai fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan bagi pekerja yang sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, atau setidaknya telah membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum PHK.

Penerima program ini adalah pekerja atau buruh yang sudah terdaftar atau baru saja didaftarkan oleh perusahaan dalam program jaminan sosial.