Komplotan Pembuat Surat PCR Palsu Diringus Polisi

Komplotan Pembuat Surat PCR Palsu Diringus Polisi

Komplotan pembuat surat tes PCR palsu di jakarta timur, berhasil diringkus oleh jajaran polisi resort jakarta timur. Masa pandemi covid-19, memang mempunyai efek yang luar biasa, terutama disektor ekonomi. Sehingga membuat masyarakat benar-benar harus extra berfikir, bagaimanakah cara mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Banyaknya tempat usaha yang tutup, makin menambah banyaknya penggangguran. Banyak individu ataupun kepala keluarga semakin kelimpungan untuk memperoleh pekerjaan untuk mendapatkan penghasilan.

Akan tetapi disayangkan juga, jika dalam keadaan yang memang lagi sulit seperti sekarang ini, malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebagai contoh ada komplotan yang memanfaatkan keadaan sekarang ini untuk mengeruk keuntungan, mereka ini adalah komplotan pembuat surat tes pcr palsu.

Baru beroperasi selama satu pekan diwilayah bandara halim perdana kusuma, akhirnya aksi mereka terendus oleh jajaran polisi sektor jakarta timur. Dengan gerak cepat akhirnya polisi berhasil membekuk mereka (Deny Irwansyah (32), M Ravi Batubara (48), dan M Gilang (28)).

Kepala Polisi Resort Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan mennjelaskan bahwa ketiga orang ini kategori pemain baru. Ketiganya baru beraksi dalam membuat surat swab PCR palsu selama sepekan belakangan ini.

Menurut penuturan kombes Erwin kurniawan, dari 11 surat swab PCR palsu yang dibuat komplotan tersebut, biasanya mereka memasang tarif Rp600 ribu. Dan uang hasil dari praktek pembuatan surat PCR palsu tersebut, akan dibagi ketiganya dengan nominal yang berbeda-beda, sesuai dengan peran masing-masing.

“Jadi pembagian hasil uangnya pun tidak sama rata, ada yang mendapat bagian besar karena tugasnya berat, ada yang mendapat nominal lebih kecil karena tugasnya lebih enteng.” Tuturnya.

Dijelaskan oleh bapak Erwin kurniawan, dalam pembagian tugas dan jatah bayaran bagi masing-masing anggota komplotan, untuk Ravi yang bertugas untuk mencari mangsa, yaitu orang yang membutuhkan hasil tes swab PCR mendapatkan jatah Rp100 ribu persurat.

Untuk saudara Gilang, selaku pemilik soft copy Medikalab yang dipakai untuk mencetak surat tes swab PCR Palsu mendapat jatah bayaran 200ribu rupiah.

Seorang tersangka lagi yang bernama Deny, merupakan anggota yang bertugas sebagai editor dan pencetak surat tes PCR palsu mendapat jatah bayaran 300ribu rupiah.

Perlu diketahui, Memalsukan surat keterangan dokter bisa dihukum penjara selama empat tahun. Undang-undang yang berlaku menjelaskan Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 267 ayat 1, Pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama empat tahun.

Akibat pemalsuan surat keterangan hasil swab PCR Covid-19 bisa menimbulkan korban jiwa. Apabila orang yang ternyata positif, namun menggunakan surat keterangan palsu bisa menularkan virus ke banyak orang yang rentan.

Surat keterangan dokter yang menyatakan seseorang negatif Covid-19 merupakan prasyarat perjalanan yang bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.

Disarankan bagi masyarakat, jika mengetahui adanya praktek oleh oknum-oknum tertentu, mengenai pembuatan surat-surat palsu mengenai covid-19, hendaknya segera melapor kepada pihak yang berwenang dan berwajib.

Originally posted 2022-06-22 04:30:19.